Tuesday, December 19, 2017

Top 3 Berita Hari Ini Airbag Setya Novanto Tidak Berfungsi

Top 3 BeritaTop 3 Berita Hari Ini Airbag Setya Novanto Tidak Berfungsi

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP, Seya Novanto, menjadi berita terpopuler hari ini.Artikel "Ini Alasan Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang" menjadi berita yang paling dimininati hari ini. 

Selain itu, dua berita yang tidak kalah menariknya adalah "Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah" dan "Kenapa Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang?". Berikut rangkumannya.

1. Ini Alasan Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang 

Terkait kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, hal itu justru membuat model mobil Toyota Fortuner dipertanyakan ketangguhannya.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah bagian fitur keamanan airbag atau kantong udara yang terdapat pada mobil hitam berpelat nomor polisi B 1732 ZLO.

Baca selengkapnya di sini.

2. Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilang memang masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.

Untuk warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kenapa Airbag Mobil Setya Novanto Tidak Mengembang?

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi menabrak tiang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis petang (16/11/2017).

Saat kecelakaan, mobil dengan pelat nomor B1732 ZLO itu dipacu dengan kecepatan 40-50 km/jam. Hal ini pula yang dianggap mencederai Ketua DPR RI tersebut hingga pingsan dan harus dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

No comments:

Post a Comment